Standar ini menetapkan klasifikasi, persyaratan teknis, metode pengujian, aturan pemeriksaan, penandaan, pengemasan, pengangkutan dan persyaratan penyimpanan baterai laut, yang bertujuan untuk menjamin keselamatan, keandalan dan perlindungan lingkungan hijau dari baterai laut.

Langkah 1: Cakupan
Standar ini berlaku untuk baterai yang digunakan di kapal, termasuk baterai induk, baterai darurat, dan baterai siaga.
2. Istilah dan Definisi
2.1 Baterai Laut: berarti baterai yang digunakan di kapal.
2.2 Elektroda positif: Elektroda yang menghasilkan arus dalam baterai.
2.5 Baterai tertutup yang dikontrol katup: mengacu pada baterai dengan kontrol tekanan otomatis dan fungsi penyegelan.
